RUU Cipta Kerja diharapkan menjadi pendongkrak ekonomi Indonesia

Kementerian Perindustrian Indonesia terus mendukung pelaku industri dan para pekerja di sektor industri untuk bahu membahu menerapkan protokol kesehatan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Hal ini agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan perusahaan industri dapat tetap menjalankan aktivitasnya, walaupun dalam situasi pandemi.

Untuk itu, Menteri Perindustrian menyampaikan kepada para pelaku industri dan pengelola kawasan industri agar memberikan pengertian kepada para karyawan untuk menghindari aktivitas yang melibatkan berkumpulnya banyak orang, seperti dalam bentuk aksi demonstrasi dan mogok kerja.

Kami mengingatkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar mencegah aksi yang rencananya akan diikuti oleh banyak orang tersebut. Hal ini berisiko menyebabkan penularan virus Corona covid-19, yang dampaknya bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (30/9).

Agus menilai, perusahaan-perusahaan industri sejauh ini telah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik serta secara rutin melakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada para karyawan. Kemenperin juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya. “Karyawan merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan, sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi tetap berputar,” paparnya.

Menperin berujar, dalam situasi yang perlu kewaspadaan ini, prioritas di sektor industri adalah kondisi kesehatan di lingkungan kerja serta produktivitas industri. Dua hal tersebut mendukung kondisi perekonomian yang diharapkan dapat terus membaik, setelah sebelumnya terdampak berat. “Sementara itu, pemerintah terus berupaya mengambil kebijakan yang dapat mendukung dan memfasilitasi sektor usaha untuk terus dapat bertahan dan tumbuh, meskipun dalam situasi yang penuh tekanan,” kata Agus.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan dunia usaha yang lebih kondusif adalah dengan menyelesaikan RUU Cipta Kerja. Melalui pengesahan RUU tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam berusaha. “Selain itu dari kalangan industri mendukung penuh adanya RUU Cipta kerja ini karena mendukung pelaku usaha dalam mengurus perizinan agar lebih cepat, sehingga meningkatkan investasi dan secara langsung dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” jelas Menperin.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam RUU tersebut. “Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, hingga bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja,” jelas Menperin. RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi dapat menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja.

KESIMPULAN

Pemerintah Indonesia berupaya untuk menekan disrupsi terhadap proses produksi industri manufaktur, distribusi, dan rantai pasok pada sektor industri manufaktur di dalam negeri akibat dampak virus korona (Covid-19).

Di Metalextra, rencana kerja kami terlaksana karena kami mendengarkan, mengulas, dan menganalisis tantangan dari pelanggan kami. Spesialis kami akan memulai dengan menghabiskan waktu di lantai workshop Anda dan di laboratorium Anda. Kemudian, kami mencari solusi dan menemukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan anda.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian Perindustrian Maret 2020

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada25 Maret 2020 @ 7:47 AM

Tinggalkan Balasan