PT Pupuk Indonesia (Persero) angkat manajemen baru

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengubah susunan dan nomenklatur direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui SK-237/MBU/07/2021 tanggal 16 Juli 2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, Dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Pupuk Indonesia (Persero). 

Melalui keputusan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Listiarini Dewajanti sebagai Direktur Keuangan dan Investasi menggantikan Eko Taufik Wibowo. Listiarini sendiri sebelumnya adalah Senior Executive Vice President (SEVP) Treasury & Global Serivce Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Selain itu, Erick juga menambah nomenklatur PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan mengangkat Jamsaton Nababan (sebelumnya Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu) sebagai Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha. Serta mengubah nomenklatur Direktorat SDM & Tata Kelola menjadi Direktorat SDM, Tata Kelola, dan Manajemen Risiko yang saat ini masih dijabat oleh Winardi.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Tedy Nawardin, menyatakan bahwa segenap keluarga besar Pupuk Indonesia mengapresiasi atas kinerja jajaran direksi yang telah menjabat dengan dedikasi dan integritas yang tinggi sehingga mampu membawa perusahaan berkembang dengan pesat. 

Kami juga ucapkan selamat bergabung kepada jajaran direksi yang baru. Kami beserta seluruh jajaran dan staf siap mendukung dan mewujudkan Pupuk Indonesia sebagai perusahaan agro solusi untuk Indonesia,” ujar Tedy.

Dengan perubahan ini, lanjut Tedy, maka jajaran Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) bertambah dari sebelumnya tujuh kini menjadi delapan orang direktur. Berikut susunan lengkap jajaran direksi PT Pupuk Indonesia (Persero)  :

1. Direktur Utama – Bakir Pasaman
2. Wakil Direktur Utama – Nugroho Christijanto
3. Direktur Pemasaran – Gusrizal
4. Direktur Transformasi Bisnis – Panji W Ruky
5. Direktur Produksi – Bob Indiarto
6. Direktur SDM, Tata Kelola, dan Manajemen Risiko – Winardi
7. Direktur Keuangan dan Investasi – Listiarini Dewajanti
8. Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha – Jamsaton Nababan

TENTANG PT. PUPUK INDONESIA

Sejarah PT Pupuk Indonesia (Persero) yang terbentang selama lebih dari lima dekade terbagi menjadi dua fase utama: Fase pertama yang masih bernama PT Pupuk Sriwidjaja adalah sebagai unit usaha yang berdiri sendiri dari kurun tahun 1959 hingga 1997. Fase kedua ditandai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1997 yang menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) sebagai induk perusahaan (holding company). PT Pupuk Indonesia (Persero) merupakan produsen pupuk Urea terbesar di Asia dan 10 besar di dunia dengan total aset pada tahun 2017 sebesar Rp 128,49 triliun dan total kapasitas produksi pupuk mencapai 12,6 juta ton per tahun.

Dalam mengemban tugas bagi ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan 10 (sepuluh) anak perusahaannya merupakan produsen pupuk terbesar di Asia yang terdiri dari pupuk Urea, NPK, ZA, Organik, dan SP-36 yang tersebar di pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Memiliki fasilitas pendukung antara lain berupa pelabuhan dan sarananya, kapal angkutan, pergudangan, unit pengantungan pupuk dan perbengkelan yang memperlancar proses produksi dan distribusi pupuk. Kegiatan operasional Pupuk Indonesia Group bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia dan agrokimia, steam (uap panas) dan listrik, pengangkutan dan distribusi, perdagangan serta EPC (Engineering, Procurement and Construction). PT Pupuk Indonesia (Persero) membawahi sejumlah anak perusahaan sebagai berikut:

PT Petrokimia Gresik (PKG)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Pupuk Kujang (PKC)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Rekayasa Industri (Rekind)
melakukan usaha di bidang rancang bangun, perekayasaan, pengadaan dan konstruksi, jasa konsultasi, manajemen dan perdagangan di sektor industri dan infrastruktur serta melakukan kegiatan di bidang sumber daya energi.

PT Mega Eltra (ME)
melakukan usaha di bidang perdagangan, bidang jasa perencanaan dan pemborongan, bidang lainnya yang berkaitan dengan kedua bidang tersebut.

PT Pupuk Indonesia Logistik (PILog)
melakukan usaha di bidang jasa pelayaran atau jasa angkutan laut.

PT Pupuk Indonesia Energi (PIE)
melakukan usaha industri, pembangunan, perdagangan dan jasa di bidang energi.

PT Pupuk Indonesia Pangan (PIP)
melakukan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan di bidang pertanian yang komprehensif dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan 
core business PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen pupuk.

KESIMPULAN

Di Metalextra.com kami yakin dengan peningkatan berkelanjutan dari teknologi produksi yang baik jika dikombinasikan dengan pengujian dan pengembangan, memungkinkan kami untuk menawarkan produk-produk berkualitas tinggi yang membantu perusahaan-perusahaan manufaktur di berbagai industri dan tentunya demi meningkatkan produktivitas anda. Kami juga menawarkan solusi perangkat alat ukur presisi berkualitas tinggi asal Swiss, Jerman, Taiwan, Jepang.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com

Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian BUMN JULY 2021

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada28 November 2019 @ 4:29 PM

Tinggalkan Balasan