PT Dirgantara Indonesia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017. Dua tersangka yang ditahan adalah BS (Direktur Utama PT. DI) dan IRZ (Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT.DI).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil dua bekas sekretaris perusahaan PT Dirgantara Indonesia (PT DI), yakni Rini Pasaribu dan Mochtar Sharief, dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada tahun 2007—2017.

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/bekas Direktur Utama PT DI),” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain Budi, KPK pada tanggal 12 Juni 2020 juga menetapkan bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

KPK konfirmasi saksi dugaan terima uang dari mitra penjualan PT DI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Direktur PT Indonesian Advisory Andri Sudibyo perihal adanya dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Irzal, yakni Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, Direktur Angkasa Mitra Karya, dan Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa Nanang Hamdani Baswani.

PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau dikenal juga dengan nama Indonesian Aerospace company, memproduksi berbagai jenis pesawat terbang untuk memenuhi kebutuhan maskapai penerbangan sipil, operator militer dan kebutuhan misi khusus. Berpengalaman dalam bidang desain pesawat terbang, PTDI mampu merancang pesawat terbang baru dan mengubah konfigurasi dan struktur sistem pesawat untuk tujuan misi khusus seperti patroli laut, pengawasan dan penjaga pantai.

KPK pada hari Rabu memeriksa Andri sebagai saksi untuk tersangka bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) dalam penyidikan kasus suap penjualan dan pemasaran pada PT DI pada tahun 2007 sampai 2017

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa di awal 2008 tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Diketahui di awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

KPK panggil direktur PT Indonesian Advisory terkait kasus PT DI

Selanjutnya pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri atas pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang, baik melalui transfer maupun tunai, sekitar Rp96 miliar. Uang ini kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

KESIMPULAN

Metalextra menawarkan beragam solusi cerdas industri presisi dari alat ukur, inpeksi hingga mesin kerja. Jangan ragu untuk mencari bantuan dari spesialis yang dapat membantu Anda memilih yang akan memberi Anda manfaat maksimal.

Hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email : sales@metalextra.com Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  

kpk.go.id JUNE 2020

Antaranews JULY 2020

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada15 December 2019 @ 11:27 AM

Leave a Reply