PT. Alpine Green menjadi penyewa pertama Kawasan Industri (KI) Ladong, Aceh

Kementerian Perindustrian terus mendorong masuknya investor di Kawasan Industri (KI) Ladong, Aceh. KI Ladong merupakan salah satu KI yang termasuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kawasan Industri Aceh Ladong merupakan salah satu Kawasan Industri Unggulan Provinsi Aceh. Kawasan Industri Aceh (KIA) merupakan kawasan yang dibentuk pemerintah Aceh yang terletak 20 KM dari Kota Banda Aceh. Saat ini kawasan tersebut telah menyediakan ±66 Ha lahan untuk pembangunan berbagai industri (aneka industri).

Competitive advantage dari KI Ladong adalah posisi yang strategis (akses ke bandara internasional Sultan Iskandar Muda sekitar 28 km, pelabuhan Malahayati sekitar 10 km, pelabuhan Ulee Lheu sekitar 30 km, dan jalan tol nasional Banda Aceh – Sumut 9 km), dekat dengan jalur perdagangan internasional – Selat Malaka, kekhasan dan keaneragaman produk di Aceh, bahan baku yang melimpah (terutama crude palm oil/CPO dan hasil perikanan), memiliki sumber daya manusia/ SDM yang mendukung untuk ketersediaan tenaga kerja di Kawasan, meningkatnya trend permintaan produk halal, dan sesuai dengan good will pemerintah pusat.

Dalam rencana Master Plancore business KI Ladong adalah penyewaan lahan, penyewaan bangunan, unit perkantoran, unit multi fungsi, unit warehouse, dan pengelolaan limbah industri. Adapun zonasi tenan yang ada di Master Plan KI Ladong adalah zona industri makanan halal, manufaktur, logistik, dan industri kimia. Adapun luasan untuk masing-masing zona adalah: perkantoran ±1,5 ha; area IPAL ±7,4 ha; area rusunawa ±2,7 ha; area publik/RTH ±2,3 ha; fasilitas umum ±1,1 ha; lahan komersial ± 51.98 ha. 

Masuknya PT. Alpine Green sebagai tenant pertama di KI Ladong, dapat mendorong calon-calon tenant lainnya untuk masuk ke KI Ladong,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S. A. Cahyanto di Jakarta, Kamis (18/11).

Dirjen KPAII menegaskan, adanya aktivitas kawasan industri atau sektor industri di suatu wilayah, akan memberikan efek yang luas bagi perekonomian setempat dan nasional. “Diharapkan pembangunan pabrik PT. Alpine Green sampai dengan produksi pertama di bulan April 2022 dapat berjalan sesuai rencana sehingga dapat berperan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Aceh,” ungkapnya.

Melalui PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA) sebagai pengelola kawasan, saat ini di KI Ladong telah tersedia total lahan seluas 66,89 hektare dengan lahan yang siap pakai seluas 17,5 Ha. Selain itu, di dalam kawasan juga telah tersedia beberapa infrastruktur dasar seperti jalan, kantor pengelola, maupun jaringan energi dan jaringan air yang terkoneksi dengan PLN dan PDAM.

Menurut Eko, perkembangan investasi di KI Ladong saat ini berada dalam tren positif. Sektor yang akan dikembangkan antara lain adalah industri pengolahan cangkang sawit dengan produk yang berorientasi ekspor.

Sebagai bukti keseriusan investasi tersebut, PT. PEMA dan PT. Alpine Green telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang disaksikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Ruang lingkup PKS ini di antaranya untuk pemakaian lahan dalam kawasan industri. PT. Alpine Green merupakan sister company dari PT. Nihhon Hudle dari Jepang.

Dalam kunjungan kerjanya di KI Ladong, beberapa waktu lalu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan memberikan apresiasi kepada PT. PEMA yang menunjukkan keseriusannya dalam menyambut para investor. “Saat ini tengah dibangun jaringan utilitas untuk menunjang kegiatan industri serta pematangan lahan seluas 2 Ha di lokasi pembangunan PT. Alpine Green,” tuturnya.

Di samping itu, terdapat Pelabuhan Malahayati yang berlokasi 12 km dari KI Ladong. “PT. Pelindo selaku operator pelabuhan juga menyatakan kesiapannya dalam mendukung rencana pembangunan tenant pertama serta mengharapkan tenant-tenant lainnya untuk segera masuk sehingga utilisasi pelabuhan juga ikut meningkat,” ujar Adhie.

Sebagai salah satu bentuk fasilitasi dalam program pengembangan KI, Kemenperin melalui Direktorat Perwilayahan Industri telah melaksanakan FGD Penyediaan Infrastruktur Pendukung Industri Kawasan Industri Ladong. Adapun tujuan dari diselenggarakannya FGD ini adalah untuk mendapatkan dukungan penyediaan infrastruktur aksesibilitas, logistik, air, energi listrik dan gas, pengolahan limbah, perumahan pekerja, dan pusat pendidikan oleh Kementerian/Lembaga(K/L) dan Pemerintah Daerah.

Adie menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyediakan infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang. Lebih lanjut, dukungan penyediaan infrastruktur oleh pemerintah tersebut sangat dibutuhkan agar mampu menarik minat investasi industri masuk ke dalam KI terutama bagi PT. PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sumber pendanaan utamanya dari APBD cukup terbatas.

Beberapa K/L yang diundang dalam FGD tersebut pada prinsipnya sangat mendukung rencana pengembangan KI Ladong dan siap untuk mengkoordinasikannya lebih lanjut. Potensi alam di sekitar KI ladong yang perlu dioptimalkan antara lain geothermal yang berjarak sekitar 25 km, sumber gas baik dari Arun maupun lokasi K3S lainnya, serta embung di Krueng Raya yang dapat dikembangkan melalui sistem gravitasi sehingga biaya pendistribusiannya akan menjadi lebih efisien.

Untuk mempercepat pengembangan KI Ladong serta menarik minat investasi dari luar, perlu dilakukan melalui beberapa strategi salah satunya melalui pembentukan kluster industri halal dan menetapkan KI Ladong sebagai salah satu KI Halal Nasional.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Provinsi Aceh memiliki keistimewaan dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at islam serta lokasinya yang berada di pintu gerbang Indonesia bagian barat dapat menjadi brand image yang kuat sehingga berpotensi untuk menggarap pasar ekspor ke Timur Tengah,” papar Adie.

KESIMPULAN

Tentunya kegiatan industri di Indonesia saat ini harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Di Metalextra, rencana kerja kami terlaksana karena kami mendengarkan, mengulas, dan menganalisis tantangan dari pelanggan kami. Spesialis kami akan memulai dengan menghabiskan waktu di lantai workshop Anda dan di laboratorium Anda. Kemudian, kami mencari solusi dan menemukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan anda.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian Perindustrian NOVEMBER  2021

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada4 May 2020 @ 3:04 PM

Leave a Reply