Kompleks kawasan industri Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014

Bisnis properti kawasan industri memang tumbuh subur di indonesia. Ada banyak pengusaha swasta yang menjadi tuan tanah dan membuka lahan sewa – menyewa serta menjual lokasi usaha untuk bangunan pabrik dan kawasan terpadu. Hal ini juga terjadi karena Kawasan industri di Indonesia wajib berlokasi sesuai tata ruang yang berada di kawasan peruntukan industri, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan investasi di sektor industri manufaktur agar dapat berkontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Sebab, selama ini aktivitas industri manufaktur mampu membawa dampak yang luas bagi perekonomian, di antaranya adalah penerimaan devisa dari pajak dan ekspor serta penyerapan tenaga kerja.

Salah satu yang menjadi daya tarik bagi investasi, yakni tersedianya kawasan industri, terutama yang terintegrasi sehingga perusahaan-perusahaan di dalamnya bisa lebih berdaya saing karena efisien,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Rabu (25/11).

Dirjen KPAII menjelaskan, dalam pembangunan kawasan industri yang terpadu, diperlukan pendekatan efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup. Selain itu menyinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang.

Namun, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri. Selanjutnya, kabupaten/kota telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.

Kemudian, dikecualikan bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas, serta industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/ atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus,” paparnya.

Untuk itu, lanjut Dody, guna menampung investasi dibutuhkan pembangunan kawasan tertentu untuk industri. Kawasan tertentu ini merupakan wilayah pengembangan industri yang terintegrasi dengan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi atau fasilitas khusus.

Kemenperin terus memacu pengembangan kawasan yang telah atau akan menciptakan pertumbuhan industri manufaktur di suatu wilayah dengan infrastruktur atau fasilitas khusus terintegrasi mulai dari bahan baku hingga hasil produksi,” tandasnya.

Hingga saat ini, terdapat 17 kawasan tertentu yang akan dikembangkan oleh Kemenperin, meliputi delapan kawasan industri halal, tiga kawasan pangan, dua kawasan kedirgantaraan, dua kawasan maritim, dan dua kawasan digital.

Adapun kawasan tertentu yang sudah ada saat ini, adalah kawasan industri halal di Modern Cikande Industrial Estate (Serang – Banten), Kawasan Industri Safe N Lock di Sidoarjo, Jawa Timur dan kawasan hortikultura di Lampung,” sebut Dody.

Guna memacu pengembangan kawasan tertentu untuk industri, Dody menambahkan, perlunya juga upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan pedoman bagi pengembangannya, termasuk adalah mengenai karakteristik, kebutuhan infrastruktur, dan insentif yang dapat diberikan. “Kami berharap dengan pengembangan kawasan tertentu dapat mendorong minat investasi di sektor industri dan memacu pertumbuhan industri,” tegasnya.

Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada tahun 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 Ha dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 Ha.

KESIMPULAN

Tentunya kegiatan industri di Indonesia saat ini harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Di Metalextra, rencana kerja kami terlaksana karena kami mendengarkan, mengulas, dan menganalisis tantangan dari pelanggan kami. Spesialis kami akan memulai dengan menghabiskan waktu di lantai workshop Anda dan di laboratorium Anda. Kemudian, kami mencari solusi dan menemukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan anda.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian Perindustrian OCTOBER 2020

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada4 Mei 2020 @ 3:04 PM

Tinggalkan Balasan