Kawasan industri di Pulau Jawa untuk sektor manufaktur padat karya, padat modal, hingga berteknologi tinggi

Kementerian Perindustrian Indonesia terus mendorong pembangunan kawasan industri yang berdaya saing sehingga menjadi daya tarik bagi para investor. Untuk itu, diperlukan ketersediaan infrastruktur yang memadai guna menciptakan kawasan yang terpadu.

Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito menyatakan, fokus pembangunan industri di setiap kawasan ditentukan sesuai dengan kompetensi di daerah sekitar. Di Jawa Tengah misalnya, kawasan industri yang akan dipacu berkaitan dengan produk kayu, tekstil, dan fesyen.

Itu sebabnya, Kawasan Industri Brebes yang sedang dibangun akan dipersiapkan untuk industri tekstil, kulit, dan alas kaki,” ujarnya dalam webinar bertajuk Peran Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Mendukung Kemudahan Berinvestasi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (19/8).

Secara garis besar, Kemenperin memfokuskan kawasan industri di Pulau Jawa untuk sektor manufaktur padat karya, padat modal, hingga berteknologi tinggi. Sedangkan di luar Pulau Jawa, kawasan industri akan diisi dengan sektor berbasis sumber daya alam. “Salah satu contohnya adalah Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah yang dikhususkan untuk industri logam berbasis nikel,” sebutnya.

Pengelompokan industri sejenis, menurut Warsito, juga dapat menguntungkan pihak perusahaan. “Pengaturan logistik lebih efektif karena bisa memanfaatkan moda yang sama,” ucapnya. Selain itu, pemerintah akan mengintegrasikan kawasan-kawasan industri dengan jalan tol Trans Jawa. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dan membantu meningkatkan lalu lintas di tol tersebut.

Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo mengatakan, kawasan industri memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional. Selain itu, kawasan industri dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan penyediaan infrastruktur, menyediakan lapangan kerja yang luas, serta menarik investasi.

Bahkan juga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan yang berlokasi di kawasan industri sehingga mampu menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi. Dengan bertambahnya lapangan kerja, pendapatan masyarakat juga akan meningkat dan berdampak pula pada peningkatan pendapatan ekonomi wilayah,” paparnya.

Hal tesebut sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI, yang menekankan bahwa pengembangan kawasan industri perlu didasarkan pada hilirisasi industri dan bersinergi dengan UMKM. Upaya ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah signifikan untuk perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Menurut Dody, pembangunan kawasan industri dapat mendorong tumbuhnya industri pendukung dan industri besar, baik sektor swasta maupun sektor publik. “Selain itu, mewujudkan pembangunan industri yang terdesentralisasi ke seluruh wilayah, kemudian mendukung peningkatan kualitas lingkungan secara menyeluruh,” imbuhnya. Ia memaparkan, dengan adanya kawasan industri yang berdiri sesuai aturan hukum yang berlaku, masalah atau konflik penggunaan lahan akan dapat dihindari.

Lebih lanjut, pengembangan kawasan industri di Indonesia telah didukung dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Regulasi ini diharapkan dapat menjawab peran strategis kawasan industri yang bertujuan, antara lain mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.

Berikutnya, meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan industri, memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang, serta menciptakan lapangan kerja.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, telah diusulkan pengembangan 27 kawasan industri baru. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, dari jumlah tersebut, hanya dua kawasan yang akan didirikan di Pulau Jawa. “Misi kami agar disparitas ekonomi bisa teratasi melalui pertumbuhan industri manufaktur. Setiap 1.000 hektare lahan yang akan digunakan untuk industri manufaktur diharapkan mampu menambah satu persen pertumbuhan ekonomi,” paparnya.

Kemenperin mencatat, hingga Juni tahun 2020, telah terbangun sebanyak 118 kawasan industri yang tersebar di seluruh indonesia. Sepanjang lima tahun, terjadi peningkatan kawasan industri, baik dari sisi jumlah maupun luasannya.

Dari sisi jumlah, terjadi peningkatan sebesar 47,5%. Sementara dari sisi luas mengalami peningkatan 15.662,02 hektar atau sebesar 43,26%. “Di luar Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan industri dengan penambahan luas lahan seluas 8.664,36 hektare hingga saat ini,” sebut Dody.

KESIMPULAN

Metalextra menawarkan beragam solusi cerdas industri presisi dari alat ukur, inpeksi hingga mesin kerja. Jangan ragu untuk mencari bantuan dari spesialis yang dapat membantu Anda memilih yang akan memberi Anda manfaat maksimal.

Hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email : sales@metalextra.com Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:

Siaran Pers Kementrian Perindustrian Indonesia AUGUST 2020

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada27 December 2019 @ 12:03 AM

Leave a Reply