Izin Operasional Mobiitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) bagi industri dan pabrik sudah diterbitkan!

Hingga saat ini, terdapat sekitar 17 ribu IOMKI yang telah dikeluarkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan implementasi protokol kesehatan seminggu sekali, dan ada sanksi untuk pelanggaran aturan ini,” jelas Menperin.

Selanjutnya, Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan industri yang masih beroperasi. Untuk memantau penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di perusahaan industri, Menperin juga telah meninjau beberapa sektor industri, di antaranya PT Kahoindah Citra Garment dan PT Panasonic Manufacturing Indonesia di Jakarta, serta PT Daehan Global Brebes di Jawa Tengah.

Pelaku usaha menyambut baik sejumlah kebijakan strategis yang telah dijalankan oleh Kementerian Perindustrian dalam mendukung aktivitas sektor industri sebagai upaya memacu pertumbuhan ekonomi nasional di tengah masa pandemi Covid-19. Bahkan, sebagai pembina industri, Kemenperin juga mengusulkan berbagai stimulus untuk kembali menggairahkan iklim usaha di tanah air.

Apresiasi tersebut, salah satunya datang dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Wakil Ketua Umum Gaikindo Jongkie D. Sugiarto menyampaikan, saat ini sektor industri otomotif di dalam negeri membutuhkan dukungan dari regulator, khususnya Kemenperin.

Wabah Covid-19 telah mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat dan berdampak pada operasional serta produktivitas industri otomotif. Walaupun demikian, kami sangat mengapresiasi perhatian dari Kemenperin yang aktif membantu industri otomotif bisa bertahan dalam menghadapi masa sulit sekarang ini,” papar Jongkie di Jakarta, Minggu (31/5).

Menurutnya, salah satu kebijakan Kemenperin yang disambut positif, yaitu penerbitan Izin Operasional Mobiitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) yang dapat menjamin industri untuk tetap produktif sehingga bisa memenuhi kebutuhan pasar. “IOMKI memiliki peran penting dalam upaya mengairahkan sektor industri di dalam negeri tetap produktif, tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan,” tambahnya.

Jongkie menambahkan, industri otomotif siap menjalankan kebijakan strategis yang diarahkan oleh pemerintah dalam upaya pemulihan sektor industri dan ekonomi nasional, terutama dalam tatanan new normal nanti. “Kami berharap industri akan segera pulih. Untuk itu, kami bersama-sama dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenperin yang terus memonitor situasi dan kondisi di lapangan untuk menyiapkan langkah-langkah perbaikan, termasuk di sektor industri otomotif,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi, Dorodjatun Sanusi mengatakan, dengan adanya dukungan dari Kemenperin dan kementerian/lembaga terkait lainnya, sektor industri farmasi dapat terus beroperasi dan berproduksi. Bahkan, kinerjanya mampu positif di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. Pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional mampu tumbuh paling gemilang sebesar 5,59 persen.

Selain itu, Dorodjatun menekankan mengenai distribusi produk, khususnya ke daerah-daerah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat terus didukung oleh pemerintah sehingga dapat berjalan dengan lancar.

Pemberian IOMKI yang dilakukan Kemenperin merupakan langkah positif dan mampu membantu operasional sektor industri farmasi di tengah wabah Covid-19 sehingga kami dapat beroperasi untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan dalam rangka penanganan Covid-19. Operasional di sektor farmasi juga tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” paparnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong operasional sektor industri nasional di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Namun demikian, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah setiap kegiatan industri harus dijalankan dengan berpedoman pada protokol kesehatan.

Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada laporan dari pemerintah provinsi yang meminta Kemenperin untuk mencabut IOMKI dari perusahaan industri. Namun demikian, kita terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pembinaan agar perusahaan industri dapat terus mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya agar sektor manufaktur tetap memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, walaupun tengah menghadapi hantaman akibat pandemi Covid-19.  Kami ingin industri kita bisa cepat rebound pasca-wabah virus korona ini, dengan memberikan berbagai stimulus yang komprehensif sesuai kebutuhan di sektornya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ketika melakukan diskusi secara virtual dengan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)) di Jakarta, Selasa (19/5) petang.

Menteri Perindustrian Republik Indonesia menyampaikan, sebelum pandemi Wuhan coronavirus Covid-19, pihaknya telah berupaya meningkatkan daya saing sektor industri melalui implementasi Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. “Kami akan terus perbarui atau menambah list penerima harga gas 6 dollar AS per MMBTU,” tuturnya.

Menteri Perindustrian Republik Indonesia mengungkapkan, dua masalah utama yang dihadapi sektor manufaktur akibat pandemi Wuhan coronavirus Covid-19 adalah kendala cash flow serta kebutuhan akan modal kerja. Menurutnya, salah satu solusi untuk kendala alur kas (cash flow) adalah memberikan fasilitasi restrukturisasi kredit. “Hampir semua perusahaan perlu dapat restrukturisasi kredit, bukan hanya sektor UMKM,” ujar Agus.

Sedangkan modal kerja sangat dibutuhkan untuk restarting industri ketika kondisi kembali normal dan bisa beraktivitas seperti semula. Sehingga diperlukan upaya untuk kembali mendorong investasi. Selain itu, juga dilakukan pemberian rangsangan untuk memacu pasar ekspor dan pemenuhan kebutuhan bahan baku. “Guna menghadapi tantangan ini, Kementerian Perindustrian tidak bisa sendirian. Kami akan arahkan juga kementerian lain untuk satu perahu dengan kita agar sektor industri bisa rebound,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani memberikan apresiasinya kepada KeMenteri Perindustrian Republik Indonesia yang telah melangkah cepat untuk menekan dampak yang dialami oleh sektor industri akibat pandemi Wuhan coronavirus Covid-19. “Sebaiknya memang Pemerintah Republik Indonesia dapat membantu sektor industri, karena jumlahnya dan perannya terhadap PDB cukup signifikan,” ujarnya.

Hariyadi pun menyambut baik surat edaran Menteri Perindustrian Republik Indonesia yang diterbitkan dan disebarkan ke Pemerintah Republik Indonesia daerah karena diakuinya cukup efektif dan positif dalam menjaga aktivitas sektor industri. “Kami juga berterima kasih kepada Bapak Menteri Perindustrian Republik Indonesia karena telah mengirimkan surat ke PLN, semoga bisa direspons cepat. Sebab, anggota kami masih harus bayar minimum charge, padahal sedang tutup atau turun kapasitas,” ungkapnya.

Beberapa usulan yang disampaikan oleh pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia, antara lain diperlukan gugus tugas untuk membangkitkan kembali kegiatan ekonomi. Selain itu, secara lebih khusus, perlu menciptakan momentum untuk mendorong konsumsi masyarakat untuk meningkatkan penjualan, khususnya bagi produk makanan dan minuman.

Patuhi protokol kesehatan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Republik Indonesia juga memberikan apresiasi kepada pelaku industri yang telah mematuhi aturan protokol kesehatan. Bahkan, yang juga ikut membantu Pemerintah Republik Indonesia dan masyarakat dalam penanganan pandemi Wuhan coronavirus Covid-19.

Kami mengucapkan terima kasih bahwa dalam masa berat ini rekan-rekan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama dengan Pemerintah Republik Indonesia terus bahu membahu dan menjadi mitra kerja yang konstruktif dalam rangka mengatasi pandemi Wuhan coronavirus Covid-19,” tuturnya.

Kementrian Perindustrian Republik Indonesia mencatat, hingga saat ini telah terbit sebanyak 17.109 Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di tengah pandemi Wuhan coronavirus Covid-19. “IOMKI adalah komitmen dari kami, bahwa industri harus tetap beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Industri tidak boleh berhenti, karena industri adalah kontributor perekonomian terbesar bagi Indonesia,” tegas Agus.

Ia menambahkan, perlu dukungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk melanjutkan penyusunan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Data industri sangat penting untuk menentukan kebijakan selanjutnya. Apalagi, target ke depan adalah penyerapan tenaga kerja,” tegasnya. Dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, diyakini dapat menarik investasi sehingga sektor industri dapat membuka lapangan kerja.

DATA STATISTIK

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri masih memberikan kontribusi paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 19,98 persen pada triwulan I tahun 2020, meskipun di tengah tekanan dampak pandemi Wuhan coronavirus Covid-19.

Beberapa sektor industri pengolahan nonmigas yang masih memcatatkan kinerja positif sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, di antaranya adalah industri kimia, farmasi dan obat tradisional yang tumbuh 5,59 persen, kemudian industri alat angkutan (4,64%) serta industri makanan dan minuman (3,94%).

Di samping itu, nilai investasi industri pengolahan selama triwulan I tahun 2020 menunjukkan angka positif di tengah tekanan akibat pandemi Wuhan coronavirus Covid-19. Sepanjang tiga bulan pertama 2020, total penanaman modal sektor manufaktur di tanah air menyentuh angka Rp64 triliun atau naik 44,7% dibanding capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp44,2 triliun.

Pada kuartal I tahun 2020 ini, nilai investasi industri manufaktur memberikan kontribusi yang signifikan, hingga 30,4% dari total investasi keseluruhan sektor Rp210,7 triliun,” ungkapnya.

Menteri Perindustrian Republik Indonesia menyebutkan, rincian nilai investasi sektor industri manufaktur pada periode triwulan I-2020, yaitu berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp19,8 triliun serta penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp44,2 triliun. Jumlah sumbangsih tersebut melonjak dibanding perolehan pada periode yang sama tahun lalu, yakni PMDN sekitar Rp16,1 triliun dan PMA (Rp28,1 triliun).

Lebih lanjut, masyarakat akan hidup dalam keadaan new normal. Ini berlaku bagi seluruh sendi-sendi kehidupan, termasuk bagi sektor industri dan kawasan industri. Salah satu prasyarat dalam kenormalan baru adalah mengelola aktivitas industri dalam koridor protokol kesehatan,” jelasnya.

KESIMPULAN

Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya mencari jalan keluar untuk mendorong para pelaku industri di tanah air agar kembali bergairah setelah mendapat tekanan berat dari dampak pandemi Wuhan coronavirus Covid-19. Kebijakan strategis tersebut, perlu diramu bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sehingga tepat sasaran. Ada dua masalah utama yang dihadapi sektor manufaktur akibat pandemi Wuhan coronavirus Covid-19 adalah kendala cash flow serta kebutuhan akan modal kerja. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, salah satu solusi untuk kendala alur kas (cash flow) adalah memberikan fasilitasi restrukturisasi kredit.

Di Metalextra, rencana kerja kami terlaksana karena kami mendengarkan, mengulas, dan menganalisis tantangan dari pelanggan kami. Spesialis kami akan memulai dengan menghabiskan waktu di lantai workshop Anda dan di laboratorium Anda. Kemudian, kami mencari solusi dan menemukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan anda.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian Perindustrian May 2020

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada1 Juni 2020 @ 7:45 AM

Tinggalkan Balasan